Friday, November 21, 2008

Contoh Kasus Perceraian non Muslim


Perkara Cerai Dodi Karena Perbedaan Pandangan Hidup

Catatan: Nama dalam kasus ini adalah fiktif, bukan nama sebenarnya.


Contoh kasus dari suami Istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan Negeri (PN), adapun data/identitasnya adalah sebagai berikut:

Nama : Dodi Hermawan
Umur : 36th
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Seorang wirausaha
Status : Menikah
Anak : Belum punya anak


Cerita permasalahan/Kronologis

Dodi Hermawan (Dodi) menikah di Jakarta dengan istrinya yang seorang Dokter bernama Dr Wani Lilianti. Belum dikaruniai anak.

Dodi sangat keberatan dengan kegiatan tugas kerja istrinya, dimana istrinya selalu pergi tugas ke luar kota sehingga tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.

Dodi merasa sudah cukup memberi pengertian dan bersabar terhadap kegiatan istrinya tersebut. Namun selayaknya seorang suami, Dodi merasa berhak memberikan nasihat dan menuntut perhatian istrinya, tetapi istrinya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dikatakan suaminya itu.

Sampai akhirnya, pada suatu saat dimana Dr. Wani yang baru pulang tugas dari luar kota, tiba-tiba harus berangkat lagi ke Aceh dan meninggalkan suaminya untuk kesekian kali. Pada kejadian itu, Dodi memberikan ultimatum, dimana jika istrinya tetap pergi ke Aceh maka Dodi akan melayangkan gugatan cerai padanya. Saat itu, Dr. Wani tetap pergi ke Aceh.


Proses Cerai

Menentukan Pengadilan Mana Yang Berwenang

Dodi mempersiapkan gugatan cerainya dengan cara mencari tahu Pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perceraiannya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim.
Dalam Undang-undang diatur . . . . . . . . . . . .

Di Jakarta ada 5 Pengadilan Negeri, untuk menentukan secara tepat maka Susan menge-cek KTP nya sendiri, alamat tepatnya di bilangan Tebet (Jakarta Selatan). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta Selatan. Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Lalu Susan langsung pergi ke PA Jak-Sel untuk survey dan mencari informasi pada pegawai administrasi PA. Sangatlah bermanfaat bagi Susan dapat berkenalan dengan pegawai pengadilan agama untuk mendapatkan banyak informasi penting mengenai proses cerai di pengadilan, pada umumnya mereka sangat mau membantu dan komunikatif.


Saran utk persiapan proses cerai:
Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
Survey langsung ke pengadilan tersebut;
Mencari informasi/berkenalan dengan pegawai pengadilan utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).

Membuat Kronologis Permasalahan

Sekarang Dodi siap membuat gugatan cerai-nya, adapun tahapannya sebagai berikut:

Diawali dengan membuat/menulis di kertas putih biasa tentang kronologis permasalahan rumah tangganya, dari awal kebahagiaan menikah sampai cikal-bakal perselisihan lalu akhirnya memutuskan bercerai. Cerita itu dibuat dengan sebenar-benarnya dan detail, agar Dodi gampang membuat gugatan cerainya.

Catatan:
Pembuatan kronologis ini sangat penting untuk memudahkan Susan membuat alur cerita yang baik untuk gugatan cerainya agar Hakim dapat dengan mudah mengerti alasan-alasan Susan memutuskan bercerai, dimana kronologis ini sangat penting digunakan seorang Pengacara untuk dijadikan dasar pembuatan gugatan cerai
Contoh Pembuatan Kronologis Perkara Perceraian Dodi


Tahun 2001
Saya seorang suami bernama lengkap Dodi Hermawan (36th), istri bernama Dr. Wani Lilianti (36th), kami beragama Kristen Protestan, menikah di Jakarta pada tahun 2000, belum punya anak.

Awal kehidupan berumah tangga cukup bahagia, namun hal itu hanya berlangsung beberapa saat saja, dimana setelah pernikahan Saya sering ditinggal istri tugas kerja diluar kota.

Tahun 2002
Bahwa tugas kerja istri saya semakin menjadi-jadi dan menggila dengan hampir tiap minggu pergi ke luar kota tanpa sama sekali memperhatikan suaminya.

Tahun 2003
Keadaan berumah tangga semakin tidak jelas, sering bertikai, semua apa yang saya bicarakan sama sekali tidak diindahkan oleh istri saya, dia semakin tidak perduli.

Tahun 2004-2005
Pada tahun ini, saya telah berusaha untuk mencari solusi dengan cara berusaha berdiskusi dengan orang tua Tergugat, namun hal tersebut tetap tidak merubah keadaan.

Tahun 2006
Sampai pada puncaknya di bulan Juni 2006, istri saya ditugaskan ke luar kota lagi dimana sebelumnya dia baru saja tiba dari tugas yang berminggu-minggu meninggalkan suami dan rumah. Pada saat itu istri saya beri ultimatum dimana jika ia tetap pergi melaksanakan tugasnya maka saya akan menggugat cerai, namun ternyata istri tetap pergi meninggalkan saya. Sampailah saya bertekad untuk cerai dengan istri.



Setelah berhasil membuat kronologis, selanjutnya membuat gugatan cerai berdasarkan kronologis yang dibuatnya tadi.

Contoh surat gugatan cerai


Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jl. Jend A.Yani No.1 Pulo Mas,
Jakarta-Timur, Indonesia


Perihal : Gugatan Cerai


Dengan Hormat,

Perkenankan saya, Dodi Hermawan, umur 36 tahun, pekerjaan Swasta, agama Kristen Protestan, alamat Jl. Jakarta Alfa No. 8, Rt. 003, Rw. 004, Joglo, Kec. Kembangan, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap Dr. Wani Lilianti, umur 36 tahun, pekerjaan Dokter, agama Kristen Protestan, alamat Jalan Raya Kopi Raya No. 9, Rt.004, Rw. 006, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun yang menjadi dasar dari gugatan ini adalah sebagai berikut:

Bahwa Penggugat adalah suami sah dari Tergugat yang telah menikah di Gereja Yohanes Penginjil di Jakarta pada tanggal 30 September 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 123/VIII/2000, dari daftar perkawinan Stbld. 1900.no.123.Yo.2345.No.18, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta; (Bukti P-1)

Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan rukun dan damai dan jika ada perselisihan dan pertengkaran itu di anggap sebagai ujian dalam membina keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Bahwa akan tetapi kehidupan rukun dan damai tersebut tidaklah berlangsung lama, karena ternyata antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran yang bermuara pada terciptanya perbedaan prinsip, yang telah berlangsung sedemikian rupa sehingga tidak ada harapan untuk didamaikan dan dipersatukan lagi;

Bahwa perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran tersebut disebabkan antara lain:




Bahwa pandangan hidup Penggugat dan Tergugat sudah sangat jauh berbeda;

b.Bahwa pada dasarnya Penggugat sangat mengerti sekali sifat, resiko dan pekerjaan Tergugat sebagai seorang dokter dari dulu sewaktu sebelum menikah, oleh karenanya Penggugat justru memberikan kepercayaan dan kebebasan untuk Tergugat untuk berkarir dalam pekerjaannya;
Bahwa seiring dengan berjalannya waktu, Tergugat sudah sangat terlalu sibuk dengan pekerjaannya sebagai seorang dokter, sehingga seringkali tidak memperdulikan/memperhatikan Penggugat sebagai suaminya;

c.Bahwa bila sedang berpergian bertugas Tergugat memakan waktu berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu meninggalkan Penggugat dimana kejadian-kejadian tersebut sering kali terjadi sampai saat ini;

d.Bahwa lama-kelamaan dikarenakan Tergugat sejak awal pernikahan terlalu sering berpergian baik keluar kota maupun keluar negeri sehingga kewajiban Tergugat sebagai seorang istri syah Penggugat menjadi terbengkalai;

e.Bahwa Penggugat telah mengajak Tergugat untuk berdiskusi dan meminta agar Tergugat mengurangi kegiatan berpergian dan lebih memperhatikan Penggugat selaku suaminya akan tetapi Tergugat tidak pernah memperdulikan permintaan Penggugat tersebut dan tetap sibuk dalam kegiatannya;

f.Bahwa berkali-kali Penggugat berusaha untuk menjalin komunikasi dengan Tergugat akan tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan yang baik dari Tergugat maupun keluarganya, malah jawaban untuk bercerai-lah yang didapatkan Penggugat dari si Tergugat ;


5.Bahwa Perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi secara terus menerus dan berlarut-larut, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, karena itu terpenuhilah Pasal 19 (F) Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut:

“Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.



6.Bahwa Penggugat telah berusaha untuk mengajak berdamai Tergugat dengan mencoba mengajaknya berbicara dan mencari jalan keluar yang baik dalam menyelesaikan permasalaan rumah tangga mereka juga dengan cara berbicara melalui keluarga Tergugat, akan tetapi Tergugat sangat sulit untuk diajak berkomunikasi dikarenakan kesibukannya tersebut;

7.Bahwa pada sekitar bulan Juni 2006 kesabaran Penggugat sebagai suami kembali diuji dengan rencana berpergian kembali Tergugat ke Aceh setelah kepulangannya selama beberapa bulan sebelumya keluar negeri, Penggugat sebagai kepala rumah tangga mencoba untuk mengetuk hati Tergugat dengan menahan kepergian Tergugat tersebut dan mengatakan apabila dia tetap pergi maka rumah kami tertutup untuknya;






8. Bahwa akan tetapi Tergugat sama sekali tidak mengindahkan permintaan Penggugat dan tetap berangkat juga ke Aceh dan ternyata sepulangnya dari Aceh tersebut Tergugat tidak kembali kerumah Penggugat-Tergugat akan tetapi pulang kerumah orang tua Tergugat;

9.Bahwa Penggugat masih berusaha memikirkan dan mempertahankan keutuhan hubungan berkeluarganya dengan cara menghubungi Tergugat di rumah orang tuanya serta meminta bantuan pada pihak saudara-saudara Tergugat dengan maksud untuk berdamai, membujuk dan mengajaknya pulang kerumah bersama, akan tetapi niat baik Penggugat tersebut tidak mendapatkan sambutan yang baik dari Tergugat bahkan Tergugat mengatakan untuk bercerai saja dari Penggugat;

10.Bahwa pada bulan November 2006 Penggugat kembali mendatangi Tergugat dan mengajaknya untuk berdamai di hadapan orang tua Tergugat, akan tetapi ternyata niat Tergugat untuk meminta cerai dari Penggugat semakin dan sangat kuat;

11.Bahwa pada akhirya pada tanggal 7 April 2007 Tergugat membuat Surat Pernyataan yang isinya antara lain keinginan untuk bercerai dan sebagai akibat perceraian Tergugat meminta uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) (Bukti P.2);

Bahwa Tergugat semenjak bulan Juni 2006 sampai dengan saat ini sudah tidak tinggal bersama lagi dengan Penggugat halmana seharusnya sepasang suami-istri selayaknya tinggal satu atap dalam menjalani bahtera rumah tangganya;

12.Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka cukup alasan bagi Penggugat untuk menuntut perceraian berdasarkan putusan Pengadilan;


Maka : Berdasarkan hal–hal tersebut di atas dengan ini Penggugat mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq. Majelis Hakim, agar berkenan kiranya:


1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan di Gereja Yohanes Penginjil di Jakarta pada tanggal 30 September 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. No. 123/VIII/2000, dari daftar perkawinan Stbld. 1900.no.123.Yo.2345.No.18, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini ;


Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



Jakarta, 18 September 2007
Hormat Saya,


Materai Rp 6000 & tanda tangan


Penggugat
Dodi Hermawan




Catatan:
Bahwa dalam gugatan cerai di Pengadilan Negei, tidak bisa digabung dengan permintaan harta gono-gini.
Jadi perkara gugatan harta gono-gini harus diajukan terpisah dari perkara gugatan perceraian.

Persiapan Berkas-Berkas yang Diperlukan

Setelah gugatan cerai selesai dibuat, Dodi mem-photocopy-kannya sebanyak 5 kali. Jadi total Dodi memegang 6 berkas gugatan cerainya yang nantinya ke-6 berkas tersebut diperlukan dalam pendaftaran gugatan cerainya nanti untuk:
1 berkas untuk dikirim oleh pengadilan kepada si istri-nya Dodi/Tergugat;
3 berkas untuk dikasih ke para Hakim;
1 berkas untuk panitera (pegawai perkara gugatan); dan
sisa 1 berkasnya lagi untuk dimiliki oleh Dodi sendiri.


Pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri

Sudah beres mempersiapkan berkas-berkas, lalu Dodi pergi ke PA Jak-Tim untuk mendaftarkan gugatan cerai-nya.
Dodi masuk ke bagian administrasi pendaftaran perkara perdata.
Dodi menemui salah satu pegawai yang khusus menerima pendaftaran perkara, dimana pegawai tersebut memberikan informasi tentang masalah birokrasi dan jumlah biaya pendaftaran. Dodi menyerahkan 6 berkas gugatan cerai-nya untuk mendapatkan cap/pengesahan pendaftaran dari si pegawai itu. Susan disisakan 1 berkas untuk dirinya sebagai pegangannya nanti disaat sidang dimulai.


Biaya-biaya Pendaftaran Gugatan Cerai

Biaya pendaftaran gugatan perkara sejumlah Rp 500ribuan dibayarkannya di bagian ruangan kasir. Ada beberapa biaya lagi yang biasanya berbeda-beda di setiap Pengadilan Negeri, namun biasanya total biaya pendaftaran perkara senilai Rp 500.000,- sampai Rp 600.000,-

Catatan:
Rangkuman biaya daftar gugatan:
daftar surat kuasa advokat (jika pakai jasa seorang advokat) sekitar Rp 100.000,- sampai Rp 200.000,-


Setelah Pendaftaran Gugatan

Berkas gugatan cerai Dodi akan dikirim melalui pos ke alamat istrinya sekaligus dengan surat resmi dari pengadilan untuk menghadiri sidang mediasi (perdamaian). Begitupula dengan Dodi, setelah pendaftaran gugatan didaftarkan, Dodi tinggal menunggu datanganya surat panggilan sidang mediasi dari pengadilan.
Kira-kira surat panggilan tersebut akan sampai 2 minggu sejak pendaftaran gugatan cerai. Lalu isi surat panggilan itu menentukan tanggal jatuhnya sidang mediasi, yang umumnya jatuh 4 minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.


Surat Panggilan Sidang

Dua minggu berlalu dari hari pendaftaran, akhirnya Dodi menerima surat dari Pengadilan Negeri Jak-Tim (PN Jak-Tim). Begitupula halnya dengan si istri-nya juga mendapat surat panggilan sidang dari PN Jak-Tim. Isi surat untuk Dodi hanyalah tentang kewajiban menghadiri sidang mediasi disertai hari dan tanggal sidang. Berbeda dengan si istri, isi suratnya selain informasi tentang waktu dan hari sidang, surat tersebut sekaligus melampirkan surat gugatan cerai dari si Dodi/suaminya.


Sidang Mediasi/Perdamaian

Tibalah saatnya sidang mediasi. Adapun persiapan sidang:

Tibalah saatnya sidang mediasi. Adapun persiapan sidang:
1.Berpakaian rapih dan sopan (bila berpakaian tidak sopan, kemungkinan dapat diusir Hakim) serta membawa surat panggilan sidangnya;

Berpakaian sopan bagi perempuan = tidak berpakaian yang terbuka, jangan mengenakan tank-top/kaos/sandal. Pakailah kemeja/baju sopan dan sepatu.
Berpakaian sopan bagi pria = jangan mengenakan kaos/sandal/topi. Pakailah celana panjang bahan, baju yang berkerah dan sepatu tertutup.

2.Datang pagi hari (sekitar jam 9.00) di pengadilan untuk melapor ke panitera;

3. Pegawai pengadilan akan memanggil para pihak (si suami dan si istri), untuk bertemu dengan Ketua Hakim yang menangani perkara cerai-nya Dodi. Pada kesempatan tersebut Ketua Hakim akan mengalihkan perkara sidang kepada Hakim khusus mediasi;

4. Sidang mediasi dimulai, Dodi dan istri dipersilahkan duduk di ruangan Hakim mediasi. Sidangg mediasi pertama dilakukan dengan tujuan utama mendamaikan para pihak;
sidang mediasi dilaksanakan selama 3 kali, bilamana dalam sidang mediasi tersebut tidak tercapai perdamaian, maka sidang berlanjut kepada sidang yang sebenarnya yakni sidang Jawaban dari si istri (Tergugat);
umumnya sidang mediasi dilakukan setiap minggu selama 3 kali berturut-turut

5.Jika pada sidang mediasi tidak tercapai perdamaian maka selanjutnya adalah sidang Jawaban dari si istri (Tergugat);


Sidang Ke-2 ( Sidang Jawaban )

Dua minggu berlalu, sidang ke dua dilaksanakan yakni sidang Jawaban.
Sampai pada saat sidang dimulai, hakim menanyakan perkembangannya kepada Dodi dan si istri, “Bagaimana perkembangan saudara, apakah ada perubahan untuk rujuk?”

Dikarenakan Dodi sudah sangat yakin untuk bercerai maka ia menjawab,”saya tetap pada pendirian saya untuk berpisah dan meneruskan proses persidangan gugatann cerai ini”.

Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat Jawaban dari si Tergugat/istri.

Surat jawaban (contoh) dari si Tergugat/istri adalah sebagai berikut:




Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jl. Jend A.Yani No.1 Pulo Mas,
Jakarta-Timur, Indonesia



Hal: Jawaban dalam Perkara No: 001/Pdt.G/PNJT


Dengan Hormat,

Perkenankan saya, Dr. Wani Lilianti, umur 36 tahun, pekerjaan Dokter, alamat Jalan Raya Kopi, No. 9, Rt.004, Rw. 006, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Dengan ini perkenankanlah saya memberikan Jawaban sebagai berikut:

1. Bahwa pada pokoknya Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh hukum;

2. Bahwa Penggugat adalah suami sah Tergugat yang menikah di Gereja Yohanes Penginjil di Jakarta pada tanggal 30 September 2000, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 123/VIII/2000, dari daftar perkawinan Stbld. 1900.no.123.Yo.2345.No.18, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta; (Bukti P-1);

3. Bahwa adalah benar Tergugat adalah seorang Dokter yang syarat akan kesibukannya bertugas mengobati pasiennya;

4. Bahwa sebenarnya Penggugat kurang dapat menerima keadaan dan situasi Tergugat sebagai seorang Dokter dengan selalu menuntut perhatian yang berlebihan dari Tergugat;

5. Bahwa Penggugat tidak dapat mengayomi dan mengerti akan tugas dan pengabdian seorang Dokter yang harus selalu siap sedia setiap saat bilamana diperlukan keahliannya dalam bertugas, dimana dalam hal ini Tergugat adalah seorang Dokter yang spesialis ditugaskan untuk pelayanan masyarakat nasional;

6.Bahwa adalah benar diantara Tergugat dan Penggugat sering terjadi salah-paham dimana Penggugat selalu memfitnah Tergugat akan adanya orang ke-tiga, namun hal tersebut tidak pernah dapat dibuktikannya;

7. Bahwa pada dasarnya Tergugat-pun pada akhirnya sering tertekan akan prilaku Penggugat yang sering meng-intimidasi Tergugat yang selalu menyinggung masalah kodrat seorang perempuan, kewajiban seorang istri dan lain sejenisnya;

8. Bahwa Tergugat menolak keras dalil nomor 4 gugatan Penggugat. Bahwa Tergugat sudah berusaha semaksimal mungkin menjadi istri yang baik dan bertanggung jawab, namun segala usaha Tergugat sama sekali tidak dihargai dimata Penggugat. Bahwa Tergugat bagaimanapun selalu memberitahukan Penggugat kemana Tergugat pergi, namun sering kali dilarang, padahal kepergian Tergugat merupakan tugas Negara dan dibutuhkan oleh masyarakat yang membutuhkan pengobatan;

9.Bahwa Tergugat sudah berusaha melakukan pendekatan untuk rekonsiliasi masalah pernikahan, namun segala itikad baik dan usaha Tergugat selalu berujung pada jalan buntu;

10.Bahwa pada dasarnya Tergugat tidak mau berpisah/berceri dengan Penggugat, namun bilamana prilaku Penggugat tidak berubah maka Tergugatpun setuju untuk bercerai dengan Penggugat;

11. Bahwa apabila menurut Majelis Hakim hubungan Tergugat-Penggugat memang layak untuk tidak dipertahankan, maka Tergugat menuntut hak Tergugat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, seperti hak mendapatkan harta gono-gini;

12. Bahwa berdasarkan argument-argumen Tergugat di atas maka Tergugat mengajukan permintaan sebagai beriku.


Maka :
1. Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.

Atau: Sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Jakarta, 25 September 2007

tandatangan


Tergugat
Dr. Wani Lilianti


Setelah hakim menerima surat Jawaban dari si Tergugat lalu sidang selesai dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Replik (dari si Penggugat/Dodi);


Sidang Replik

Tiba saatnya sidang Replik. Sidang Replik adalah penyerahan surat yang berisi tanggapan dan respon dari surat Jawaban dari si Tergugat.

Umumnya pada sidang Replik ini berjalan hanya 10 menit saja, karena dalam persidangannya hanya menyerahkan surat Replik ke hakim saja dan kepada si Tergugat. Setelah itu sidang ditutup dan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Duplik (dari si Tergugat);


REPLIK
Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PNJT
Antara :
Dodi Hermawan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . PENGGUGAT
Lawan :
Dr. Wani Lilianti . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .TERGUGAT




Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jl. Jend A.Yani No.1 Pulo Mas,
Jakarta-Timur, Indonesia



Hal: Replik dalam Perkara No: 001/Pdt.G/PNJS


Dengan hormat,

Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan Replik sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Jawaban Tergugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui akan kebenarannya dan Penggugat bertetap pada dalil-dalil gugatan semula;

2. Bahwa Penggugat sudah memberikan yang terbaik kepada Tergugat, baik tanggung-jawab, pengertian maupun kesetiaan. Namun Tergugat-lah yang tidak dapat mengimbangi pengorbanan Penggugat. Penggugat terlalu sibuk bahkan meninggalkan tanggunga jawabnya sebagai seorang istri;

3. Bahwa sesuai dengan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Pasal 34 ayat 2, mengatakan:

“Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”

4. Bahwa dari peraturan di atas maka jelas Tergugat telah menyimpang jauh dari tanggung jawabnya sebagai seorang istri dimana ia selalu berpergian tanpa memikirkan kebutuhan suaminya;

5. Bahwa apa yang telah didalilkan Tergugat yang menyatakan dimana Penggugat tidak pengertian/tidak dapat mengayomi maupun memfitnah Tergugat, kesemuanya adalah kesalahan besar. Bahwa pada intinya Penggugat hanya meminta Tergugat melakukan tugasnya selaku istri Penggugat, hanya itu saja.

6. Bahwa kesabaran Penggugat sudah pada puncaknya disaat kejadian bulan Juni 2006 dimana Tergugat tetap pergi bertugas padahal saat itu Tergugat baru saja pulang tugas dan sama sekali tidak memperhatikan Penggugat sebagai suami-nya.

7. Bahwa dapat disimpulkan daripada watak Tergugat adalah “keras kepala” dan tidak mau mendengarkan semua perkataan suaminya, dimana jelas-jelas diatur dalam Pasal 31 ayat 3 Undang-undang Perkawinan, yakni:
“Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga”

8.Dari peraturan tersebut di atas maka Tergugat selaku seorang istri seharusnya menurut dari apa yang dikatakan suami, terlebih lagi perkataan suami bukanlah perkataan yang menjerumuskan Tergugat namun perkataan Penggugat adalah untuk kebaikan bersama dalam rumah tangga Penggugat-tergugat;

9. Bahwa tekad dan keputusan Penggugat sudah bulat untuk tetap ingin bercerai dengan Tergugat;

Maka:
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan ini Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan memutuskan:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Jakarta, 2 September 2007
Hormat Saya,

tandatangan

Penggugat
Dodi Hermawan





Persiapan Berkas-Berkas untuk sidang Replik yang Diperlukan:
3 berkas utk majelis hakim, 1 utk panitera, 1 utk tergugat dan 1 lagi utk pegangan Penggugat/Dodi


Sidang Duplik (dari si Tergugat)

Sidang Duplik adalah sidang penyerahan surat yang berisi tanggapan dan respon dari surat Replik Penggugat.

Sidang Duplik hanyalah penyerahan surat Duplik Tergugat, jadi sidang berlangsung singkat hanya 5 menit saja, lalu sidang ditutup dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan acara sidang pembuktian dan saksi dari Penggugat/Dodi;

Contoh surat Duplik Tergugat:



Duplik
Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PNJT
Antara :
Dr. Wani Lilianti . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .TERGUGAT
Lawan
Dodi Hermawan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . PENGGUGAT




Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jl. Jend A.Yani No.1 Pulo Mas,
Jakarta-Timur, Indonesia


Hal: Duplik dalam Perkara No: 001/Pdt.G/PNJS


Dengan hormat,

Bahwa Tergugat bersama ini hendak mengajukan Duplik sebagai berikut:

1.Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui akan kebenarannya;

2.Bahwa setelah membaca Replik Penggugat, maka dapat dikatakan dimana Penggugat adalah seorang yang pintar memutar-balikan fakta;

3.Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat dalam Repliknya pada poin 4. Tergugat sama sekali tidak pernah merasa Penggugat telah memberikan yang terbaik pada Tergugat. Adalah suatu kebihingan belaka jika Penggugat menyatakan apa yang dinyatakannya dalam poin 4 tersebut;

4. Bahwa Penggugat bukanlah seorang suami yang bertanggung jawab karena wataknya yang temperamental sama sekali tidak mencerminkan sikap tanggunga jawab;
Bahwa Penggugat bukanlah seorang suami yang pengertian karena sifatnya yang pencemburu sama sekali tidak mencerminkan sikapseorang yang pengertian;
Bahwa Penggugat bukanlah seorang suami yang setia karena sikapnya yang pernah mengancam akan mencari pengganti Terguga sama sekali tidak mencerminkan sikap yang setia;

5.Bahwa sesuai dengan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Pasal 33, mengatakan:

“Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain”Bahwa dari peraturan tersebut di atas maka prilaku Penggugat sangatlah bertentangan;




6.Bahwa perlu Tergugat jelaskan mengenai kejadian Juni 2006, dimana pada saat itu Tergugat mendapatkan tugas dari Negara Republik Indonesia dan merupakan panggilan jiwa untuk menolong sesama umat manusia, terlebih lagi tugas tersebut adalah “tragedi tsunami Aceh”. Maka sangatlah beralasan dimana Tergugat menjalankan tugas tersebut, namun yang diterima Tergugat dari Penggugat bukanlah dukungan, malah cacian dan sumpah serapah yang ditujukan kepada Tergugat;

7.Bahwa apa yang telah dilontarkan Penggugat saat itu sangatlah bertolak belakang dengan apa yang pernah dikumandangkan semasa berpacaran dulu dimana katanya Penggugat akan sepenuhnya mendukung dan menyokong segala bentuk kerjaan dan tugas Tergugat;

8. Namun ternyata kesemua rayuan manis yang pernah diutarakannya kepada Tergugat dulu hanyalah isapan jempol belaka, Penggugat sama sekali tidak pernah iklas bilamana Tergugat melaksanakan tugas-tugasnya dalam bekerja;

9. Bahwa dari kesemua argumen-argumen Penggugat dalam Repliknya sama sekali tidak mencerminkan itikad baik-nya. Oleh sebab itu bila selama proses perceraian ini Penggugat tidak berubah maka Tergugat setuju untuk bercerrai dengan Penggugat;


Maka:
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan ini Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan memutuskan:

Menolak gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.

Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Jakarta, 14 Oktober 2007

tandatangan

Tergugat
Dr. Wani Lilianti





Catatan:
Dalam sidang Duplik, si Penggugat (Susan) berhak mendapatkan 1 buah salinan Duplik dari si Tergugat, mintalah dalam sidang Duplik tersebut.


Sidang Pembuktian Saksi dari Penggugat

Sidang pembuktian saksi adalah sidang terpenting dari proses perceraian di pengadilan, dimana dalam sidang ini adalah pembuktian adanya keretakan dalam rumah tangga itu benar adanya. Oleh sebab itu segala macam bentuk bukti-bukti dan saksi-saksi pendukung haruslah disiapkan dengan matang.

Adapun langkah-langkah sebelum sidang pembuktian adalah sebagi berikut:

Pengumpulan bukti-bukti
Bukti-bukti yang harus dipersiapkan dan dibawa:
a. KTP asli Dodi dan KTP si istri beserta photocopy-nya;
b. Buku nikah asli dan photocopy-nya;
c. Kartu keluarga asli dan photocopy-nya (bila sudah dibuat);
d. Akta kelahiran anak asli dan photocopy-nya (jika punya anak).

Nazegelen bukti-bukti di kantor pos
Setelah bukti-bukti tersebut terkumpul, selanjutnya Dodi memisahkah antara bukti-bukti asli dengan bukti-bukti yang sudah photocopy-nya.

Bukti-bukti photocopy-an harus di nazegelen (di cap materai), caranya; bawalah bukti-bukti photocopy-an tersebut ke kantor pos besar (kantor pos pusat di lap. Banteng atau di kantor pos Mampang). Lalu tiap-tiap bukti photocopy-an tersebut ditempel materai dan di cap oleh petugas kantor pos. Biaya setiap materai dan pengecapan biasanya Rp 7.000-an.

Dan terakhir, berilah/tulislah nomor urut pada bukti-bukti photocopy tersebut di sampul depan pada posisi kanan atas seperti “Bukti P-1”, “Bukti P-2” dan seterusnya.Contoh (dalam perkara cerai Susan):
a.Bukti photocopy KTP Dodi, ditulis di kanan atas “Bukti P-1”;
b.Bukti photocopy KTP Dr. Wani, ditulis di kanan atas “Bukti P-2”;
c.Bukti photocopy buku nikah, ditulis di kanan atas “Bukti P-3”
d.dan seterusnya.


Contoh surat/akta bukti dari Penggugat/Dodi:



DAFTAR BUKTI PENGGUGAT
Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PNJT
Antara :
Dodi Hermawan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . PENGGUGAT
Lawan
Dr. Wani Lilianti . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .TERGUGAT



Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jl. Jend A.Yani No.1 Pulo Mas,
Jakarta-Timur, Indonesia


Dengan hormat,

Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan daftar bukti sebagai berikut:

Nomor bukti;

1.Bukti P-1 = Buku Nikah No. 123/VIII/2000;
Bahwa dalam Bukti P-1 di atas Penggugat telah membuktikan telah terjadi perkawinan yang sah yang terjadi pada tanggal 30 September 2000 antara Penggugat dan Tergugat;

2.Bukti P-2 = Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 7 April 2007;
Bahwa dalam Bukti P-2 di atas Penggugat telah membuktikan bahwa Tergugat setuju bercerai dengan Penggugat dengan syarat meminta uang sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

3.Bukti P-3 = Kartu Tanda Penduduk Penggugat

4.Bukti P-4 = Kartu Tanda Penduduk Tergugat
Bahwa dalam Bukti P-4 di atas Penggugat telah membuktikan bahwa domisili Tergugat berada di wilayah Jakarta Timur, sehingga Penggugat telah benar dan tepat mengajukan gugatan cerainya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur


Jakarta, 21 Oktober 2007

tandatangan

Dodi Hermawan
Penggugat



Persiapan Membawa Saksi-Saksi

Menghadiri saksi dalam sidang pembuktian adalah sesuatu yang wajib, bila tidak maka umumnya Hakim akan mengalahkan gugatan yang telah kita buat. Mengapa keberadaan saksi sangatlah penting? Karena dari informasi/keterangan saksi-saksi itulah si Hakim menilai apakah keterangan saksi-saksinya tersebut sesuai dengan apa yang telah di-argumen-kan dalam gugatan perceraiannya.

Tentang saksi
Saksi yang akan ditampilkan haruslah minimal 2 orang;
Para saksi itu haruslah yang mempunyai hubungan darah (orang tua/saudara kandung/sepupu);

Dalam perkara ini Dodi (Penggugat) akan menghadiri 2 orang saksi, yakni kedua orang tuanya sendiri, yaitu:
Bapak Lim Hermawan (ayah kandung Penggugat); dan
Ibu Martini Hartono (ibu kandung Penggugat).


Sebelum sidang pembuktian/saksi dimulai, Dodi membuat daftar pertanyaan-pertanyaan untuk ditanyakan kepada para saksi-nya, setelah itu Dodi memberitahukan kepada para saksinya tentang pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan saat sidangnya nanti, agar para saksi dapat menjawabnya dengan tenang dan tidak gugup.

Sidang pembuktian/saksi dimulai, di awal sidang, satu saksi dipersilahkan hakim untuk berdiri untuk memperlihatkan KTP lalu hakim membacakan sumpah saksi yang diikuti oleh saksi. Saksi dipersilahkan duduk dan Hakim akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan menyangkut sengketa rumah tangga Dodi dengan Dr. Wani. Setelah itu Dodi diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi.

Tentang pertanyaan-pertanyaan yang biasa diajukan Hakim kepada Saksi

Siapa nama lengkap anda?
Berapa umur anda?
Apa pekerjaan anda?
Dimana alamat anda?
Apa hubungan saksi dengan Penggugat?
Kapan dilaksanakannya perkawinan Penggugat-Tergugat?
Bisakah bapak/ibu menceritakan kehidupan rumah tangga Penggugat?
Bisakah anda menerangkan perpecahan hubungan keluarga Penggugat-Tergugat?
Pernahkah anda mengadakan perdamaian kepada Penggugat-Tergugat?
Apakah menurut anda hubungan rumah tangga Penggugat-Tergugat dapat diselamatkan?


Setelah itu sidang pembuktian/saksi dari Penggugat selesai!


Sidang Pembuktian Saksi Dari Tergugat

Pada tahap ini prosesnya sama dengan sidang pembuktian saksi dari Penggugat, cuma kali ini kondisinya dibalik. Dodi akan mendapatkan hak bertanya pada para saksi dari Tergugat. Dodi membuat daftar pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan para saksi si Tergugat. Namun bilamana Dodi tidak ingin bertanya, tentunya diperbolehkan hakim, biarlah hakim yang bertanya pada si saksi.


Contoh surat/akta bukti dari Tergugat/Dr. Wani:


DAFTAR BUKTI TERGUGAT
Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PNJT
Antara :
Dr. Wani Lilianti . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .TERGUGAT
Lawan
Dodi Hermawan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . PENGGUGAT



Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jl. Jend A.Yani No.1 Pulo Mas,
Jakarta-Timur, Indonesia


Dengan hormat,

Bahwa Tergugat bersama ini hendak mengajukan daftar bukti sebagai berikut:

Nomor bukti;

1.Bukti T-1 = Buku Nikah No. 123/VIII/2000;
Bahwa dalam Bukti T-1 di atas membuktikan telah terjadi perkawinan antara Tergugat dengan Penggugat;

2.Bukti T-2 = Kartu Tanda Penduduk Tergugat;

3.Bukti T-3 = Kartu Tanda Penduduk Penggugat


Jakarta, 28 Oktober 2007

tandatangan

Dr. Wani Lilianti
Tergugat



Pada kesempatan sidang saksi dari Tergugat, Tergugat mendatangkan saksi-saksi:
Gunawan Prakoso (Bapak kandung Tergugat); dan
Yuli Iskandar (Ibu kandung Tergugat).



Sidang Kesimpulan

Sidang kesimpulan adalah sidang penyerahan surat kesimpulan dari proses sidang-sidang sebelumnya. Dari adanya surat gugatan, jawaban, replik, duplik, keterangan para saksi dan kesimpulan diambil intisari-nya saja untuk dijadikan suatu kesimpulan.

Pada sidang kesimpulan ini dilaksanakan hanya 1 hari saja dimana Penggugat dan Tergugat, keduanya menyerahkan surat kesimpulan secara bersamaan dalam 1 hari yang ditentukan oleh Hakim.

Sidang kesimpulan hanya berlangsung sebentar, biasanya hanya 5 menit dan tidak ada tanya jawab antara para pihak.

Lalu Hakim akan menunda sidang selama 2 minggu untuk sidang pembacaan putusan (sidang terakhir).

Contoh Kesimpulan Penggugat:


KESIMPULAN PENGGUGAT
Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PNJT
Antara :
Dodi Hermawan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . PENGGUGAT
Lawan
Dr. Wani Lilianti . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .TERGUGAT




Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jl. Jend A.Yani No.1 Pulo Mas,
Jakarta-Timur, Indonesia


Dengan hormat,

Bahwa Penggugat dengan ini hendak mengajukan Kesimpulan sebagai berikut:


1.Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat, baik secara tertulis maupun lisan, kecuali yang secara tegas-tegas Penggugat akui kebenarannya;

2.Bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatan Penggugat, Penggugat telah mengajukan akta bukti surat yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-4, serta saksi-saksi Bapak Lim Hermawan (ayah kandung Penggugat) dan Ibu Martini Hartono (ibu kandung Penggugat) ;

3.Bahwa keterangan para saksi Penggugat sangat mendukung semua dalil-dalil yang Penggugat paparkan pada Gugatan Penggugat;

4.Bahwa bahkan keterangan saksi-saksi Penggugat sekaligus mematahkan dalil-dalil Tergugat terutama mengenai pernyataan dalil Tergugat yang mengatakan Penggugat tidak bertanggung jawab/tidak mengayomi Tergugat dan memfitnah Tergugat;

5.Bahwa ternyata keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat tersebut sangat tidak dapat dipercaya dan tidak dapat mematahkan kebenaran dalil-dalil gugatan Penggugat;

6.Bahwa Penggugat menolak dengan tegas saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat. Para saksi Tergugat walaupun mengetahui adanya pertengkaran tetapi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab dari pertengkaran tersebut, karena kedua saksi tersebut tidak pernah datang berkunjung kerumah Penggugat dan Tergugat

7.Bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) undang-undang No.1 tahun 1974, oleh karenanya keinginan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat sangatlah beralasan dan patut dikabulkan;

8.Bahwa dengan demikian cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan cerai dengan segala akibat hukumnya ;


Maka : Berdasarkan hal–hal tersebut di atas dengan ini Penggugat mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq. Majelis Hakim, agar berkenan kiranya:


Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan di Gereja Yohanes Penginjil di Jakarta pada tanggal 30 September 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. No. 123/VIII/2000, dari daftar perkawinan Stbld. 1900.no.123.Yo.2345.No.18, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian;

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini ;


Atau : Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



Jakarta, 7 Nopember 2007
Hormat Saya,


tertanda


Penggugat Dodi Hermawan





Contoh surat kesimpulan dari Tergugat


KESIMPULAN TERGUGAT
Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PNJT
Antara :
Dr. Wani Lilianti . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .TERGUGAT
Lawan
Dodi Hermawan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . PENGGUGAT




Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Jl. Jend A.Yani No.1 Pulo Mas,
Jakarta-Timur, Indonesia


Dengan hormat,

Bahwa Tergugat dengan ini hendak mengajukan Kesimpulan sebagai berikut:


1.Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, baik secara tertulis maupun lisan, kecuali yang secara tegas-tegas Tergugat akui kebenarannya;

2.Bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil Tergugat, Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-3;

3.Bahwa Tergugat, disamping telah mengajukan sangkalan atas dalil-dalil Penggugat juga telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 serta saksi-saksi Gunawan Prakoso dan Yuli Iskandar yang adalah orang tua kandung Tergugat;

4.Bahwa ternyata setelah dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut disangkal kebenarannya oleh Termohon, dengan mengajukan alat-alat bukti surat dan saksi-saksi, akan tetapi alat-alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Termohon tersebut tidak dapat mematahkan kebenaran dalil-dalil permohonan Pemohon;

5.Bahwa telah terbukti dari kesaksian para saksi Tergugat dimana Penggugat adalah orang yang selalu mengatur dan pencenburu. Bahwa Penggugat adalah orang yang tidak pengertian terutama mengenai tugas-tugas pekerjaan Tergugat dimana pembuktiannya jelas telah diutarakan oleh para saksi Tergugat

6.Bahwa dapat disimpulkan dimana Tergugat hanyalah menjalankan tugas pekerjaannya dimana tugas pekerjaannya bersifat social kemanusiaan. Tergugat sama sekali tidak bermaksud menelantarkan kewajibannya terhadap Penggugat. Tergugat sudah berusaha maksimal melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri namun dalam hal ini Penggugat sudah lama mengenal Tergugat dan pekerjaan Terguat dimana ia seharusnya memberikan extra pengertian akan pekerjaan Tergugat yang seorang dokter pemerintahan yang serin mendapatkan tugas keluar kota. Bahwa tugas ke luar kota Tergugat bukanlah tugas untuk berwisata namun tak lebih dari menolong sesama manusia yang memerlukan bantuan kesehatan. Namun seiring dengan berjalannya waktu dimana Penggugat telah berubah watak dan sifatnya menjadi kasar, serba mengatur dan temperamental;

7.Bahwa pada awalnya Tergugat tidak setuju untuk bercerai dengan Penggugat namun selama proses perceraian di pengadilan Penggugat sama sekali tidak menunjukan itikad baik dan perubahannya maka dengan ini Tergugat memutuskan untuk setuju bercerai dengan Penggugat. Oleh sebab itu bilamana putusan cerai dikabulkan oleh Majelis Hakim maka Tergugat menuntut hak-nya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagai akibat adanya perceraian;


Maka :
Menolak gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.

Atau: Sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Jakarta, 7 Nopember 2007

tandatangan


Tergugat
Dr. Wani Lilianti







Sidang Putusan

Sidang Putusan adalah sidang terakhir dari proses persidangan perceraian. Pada tahap ini kedua-belah pihak diwajibkan hadir (atau bisa diwakilkan pengacaranya jika memang diwakili oleh seorang pengacara).

Hakim akan membacakan isi putusan, apakah gugatan cerai Dodi dikabulkan atau tidak. Seperti biasa, dalam sidang ini para pihak dipersilahkan duduk dihadapan hakim lalu hakim membacakan isi putusannya tersebut.



PUTUSAN
Nomor: 001/Pdt.G/2007/PNJT
MENGADILI
MEMUTUSKAN:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini


Setelah isi putusan dibacakan, panitera akan memberikan Susan tanda selesai sidang yang harus ditebus di kasir Pengadilan Agama.

Sidang perceraian sudag diputus hakim! Namun belum berkekuatan hukum (belum syah). Di bawah ini dijelaskan mengenai hal tersebut.


Hal-Hal Setelah Putusan

Ada beberapa hal yang harus diketahui dan dilakukan setelah sidang putusan, yakni;

Waktu tunggu 14 hari.

Setelah putusan cerai dibacakan hakim maka saat itu belum-lah dapat dinyatakan bahwa perceraian itu sudah syah secara hukum. Penggugat harus menunggu 14 hari dihitung sejak dibacakannya putusan kepada para pihak, barulah status cerai itu dinyatakan syah (berkekuatan hukum) jika dalam 14 hari itu si Tergugat tidak mengajukan keberatan (banding);

Jika Tergugat mengajukan banding maka Penggugat-Tergugat belumlah bercerai, harus mengikuti lagi proses pengadilan agama tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama);

4 comments:

Anonymous said...

Susan ini siapa ya? *gagalpaham

Anonymous said...

Bagaimana proses pengajuan gugatan apabila penggugat menjadi muallaf sementara tergugat adalah non muslim, apakah penggugat tetap mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atau dapat mengajukan ke pengadilan agama?

Anonymous said...

Bagaimana proses gugatan hak asuh anak jika penggugat adalah istri?

Unknown said...

Enter your reply...