Friday, November 21, 2008

Contoh Kasus Perceraian Muslim


Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga


Catatan: Nama dalam kasus ini adalah fiktif, bukan nama sebenarnya.


Contoh kasus dari seorang Istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama (PA), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut:

Nama : Susan Murtie
Umur : 32th
Agama : Islam
Pekerjaan : Seorang wirausaha (bisnis rumahan)
Status : Menikah
Anak : 1 anak laki-laki umur 4 tahun


Cerita permasalahan/Kronologis

Susan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja.

Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Susan merasa terncam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2007, Susan dipukul matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk bercerai saja.Proses cerai
Menentukan Pengadilan Mana Yang Berwenang

Susan langsung ancang-ancang mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini Susan tidak boleh salah menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara cerainya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim.
Dalam Undang-undang diatur bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah sesuai dengan alamat KTP si istri.
Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya sesuai alamat dari KTP si istri/si lawan/si Termohon.

Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama, untuk menentukan secara tepat maka Susan menge-cek KTP nya sendiri, alamat tepatnya di bilangan Tebet (Jakarta Selatan). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta Selatan. Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Lalu Susan langsung pergi ke PA Jak-Sel untuk survey dan mencari informasi pada pegawai administrasi PA. Sangatlah bermanfaat bagi Susan dapat berkenalan dengan pegawai pengadilan agama untuk mendapatkan banyak informasi penting mengenai proses cerai di pengadilan, pada umumnya mereka sangat mau membantu dan komunikatif.


Saran utk persiapan proses cerai:
a. Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
b. Survey langsung ke pengadilan tersebut;
c. Mencari informasi/berkenalan dengan pegawai pengadilan utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).

Perlukah Jasa Pengacara?
Dari hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara karena:
a. Susan punya banyak waktu untuk menghadiri sendiri sidang perceraiannya; dan
b. Susan tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa menelan dana sekitar Rp 5jt – 10jt lebih.


Cari Informasi tentang Pengadilan Agama (PA)

Setelah menentukan untuk tidak menggunakan jasa pengacara selanjutnya Susan mengumpulkan semua catatan informasi tentang perceraian dari teman barunya si pegawai admin PA tadi. Susan diajarkan cara membuat gugatan sekaligus diberikan contoh berkas-berkas gugatan, replik/duplik, pembuktian dan kesimpulan. Berkas-berkas tersebut dapat didapatnya secara cuma-cuma, tinggal diubah-ubah dan disesuaikan dengan masalah yang sedang dihadapinya. Sekaligus Informasi berapa biaya mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan tersebut.



Membuat kronologis permasalahan

Sekarang Susan siap membuat gugatan cerai-nya, adapun tahapannya sebagai berikut:

Diawali dengan membuat/menulis di kertas putih biasa tentang kronologis permasalahan rumah tangganya, dari awal kebahagiaan menikah sampai cikal-bakal perselisihan lalu akhirnya memutuskan bercerai. Cerita itu dibuat dengan sebenar-benarnya dan detail, agar Susan dapat mudah membuat gugatan cerainya.

Catatan:
Pembuatan kronologis ini sangat penting untuk memudahkan Susan membuat alur cerita yang baik untuk gugatan cerainya agar Hakim dapat dengan mudah mengerti alasan-alasan Susan memutuskan bercerai, dimana kronologis ini sangat penting digunakan seorang Pengacara untuk dijadikan dasar pembuatan gugatan cerai
Contoh Pembuatan Kronologis Perkara Perceraian Susan

Tahun 2001
Saya seorang istri bernama lengkap Susan Murtie (32th), suami bernama Didit Herlambang (35th), kami beragama Islam, menikah di Jakarta pada tahun 2001, punya 1 orang anak kandung bernama Cali umur 4th.

Awal kehidupan berumah tangga sangatlah manis dan sempurna, namun hal itu hanya berlangsung 2 tahun saja. Sebelumnya saya (Susan) menyadari akan sifat Didit yang temperamental dimana tadinya saya yakin bahwa sifatnya itu dapat berubah disaat kami sudah menikah.

Tahun 2002
Kami membeli rumah di Tebet hasil tabungan uang kami berdua dan Didit (suami) pun membeli mobil pada saat masa perkawinan kami.

Tahun 2003
Awal 2003, Cali lahir. Pertengahan tahun 2003, suami berduka karena ayahnya meninggal. Sepeninggalan orang tuanya itu, Didit makin tak menentu arah, tidak bekerja dan malah sering menghambur-hamburkan uang. Didit bekerja di perusahaan keluarganya di bidang perkebunan yang sebetulnya posisi/jabatannya tidak jelas. Sampai akhirnya perusahaannya itu ambruk, bangkrut dan tutup. Didit tidak berusaha mencari kerja hanya bisnis-bisnis yang tidak jelas. Sifat Didit yang keras makin terlihat menjadi-jadi jika tersinggung masalah keuangan yang makin terpuruk.

Tahun 2005
Di tahun ke-5 pernikahan kami, akhirnya saya memutuskan untuk bekerja dengan orang tua saya di bidang ketring. Didit tetap tidak bekerja malah sering minta uang ke saya untuk menyokong gaya hidupnya yang tinggi dan hura-hura ke tempat hiburan malam.

Makin terlihat perilaku Didit yang seenaknya dan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai seorang suami dan ayah. Didit makin sering marah-marah, berlaku kasar dan memukul saya tanpa alasan yang jelas.

Tahun 2006
Sudah dua kali usaha dari pihak keluarga saya dan keluarga Didit untuk memperbaiki hubungan kami, namun sama sekali tidak ada perubahan.

Tahun 2007
Sampai pada puncaknya di bulan April 2007 ini, dia kembali mencaci-maki saya dan menonjok mata saya hanya karena saya menegurnya dia pulang pagi dari tempat hiburan malam, sampai-sampai anaka kami, Cali, terkena tampar disaat dia mencoba melindungi saya. Kesabaran saya habis, tekad bercerai sudah bulat!



Contoh Pembuatan Surat Gugatan Cerai


Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat,
Jakarta Selatan.


Perihal: Cerai Gugat


Dengan Hormat,

Saya, Susan Murtie binti Ibnu, umur 32 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jl. Teratai F-II No. 17, Rt.002, Rw. 015, Kelurahan Tebet, Kecamatan Cawang, Jakarta Selatan, Nomor Kartu Tanda Pendududk: 007.007.240275, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan gugatan cerai terhadap Ir. Didit Herlambang bin Goenawan, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jl. Teratai F-II No. 17, Rt.002, Rw. 015, Kelurahan Tebet, Kecamatan Cawang, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun yang menjadi dasar dari gugatan ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Tergugat adalah suami sah dari Penggugat yang telah menikah di Jakarta pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2001, dengan Kutipan Akta Nikah No. 1094/2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebet-Cawang, Jakarta Selatan;

2. Bahwa dari hasil perkawinan telah dilahirkan 1 (satu) orang anak yang bernama “Cali Rambu Herlambang”, lahir di Jakarta 20 Januari 2003, berdasarkan akta kelahiran No. 123/2003/jkt;

3. Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan rukun dan damai dan jika ada percekcokan itu di anggap sebagai ujian dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah;

4. Bahwa akan tetapi kehidupan rukun dan damai tersebut tidaklah berlangsung lama, karena ternyata antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi percekcokan-percekcokan dan pertengkaran-pertengkaran, yang telah berlangsung sedemikian rupa sehingga tidak ada harapan didamaikan lagi,


Bahwa percekcokan-percekcokan dan pertengkaran-pertengkaran tersebut disebabkan antara lain:

Tergugat terlalu keras dan kasar pada istri dan anaknya;
Tergugat tidak bekerja sejak tahun 2003, sehingga tidak menafkahi keluarganya sampai detik ini baik lahir maupun batin;
Tergugat sering marah-marah untuk meminta uang dari Penggugat untuk keperluan yang tidak jelas dimana uang yang Penggugat hasilkan itu adalah uang hasil keringatnya sendiri dimana pada tahun 2005 memutuskan untuk bekerja menafkahi keluarga sehingga menimbulkan pandangan hidup Penggugat dan Tergugat yang sangat jauh berbeda;
d. Tergugat tidak pernah terbuka tentang masalah keuangan kepada Penggugat;
e. Bila dalam keadaan marah, Tergugat sering berteriak-teriak dengan mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak pantas dan tidak layak diucapkan seorang suami kepada istri dan anaknya;
Tergugat tidak pernah sungguh-sungguh menyayangi anak kandung Penggugat dan Tergugat, bersikap sangat kasar dan apabila marah Tergugat seringkali memukul, tepatnya pada bulan April 2007 Penggugat memukul anaknya;

6. Bahwa selama Penggugat dan Tergugat berumah tangga, Tergugat sangat sedikit sekali memberikan nafkah lahir kepada Penggugat, bahkan untuk keperluan rumah tangga dan biaya pendidikan anak Penggugat-Tergugat, Tergugat lebih sering menggunakan uang Penggugat, hingga pada akhirnya sejak tanggal 1 Desember 2004 hingga sekarang Tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir kepada Penggugat dan anaknya;

7. Bahwa sepanjang perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah memperoleh harta antara lain sebagai berikut:

7.a. Rumah yang terletak di alamat Jl. Teratai F-II No. 17, Rt.002, Rw. 015, Kelurahan Tebet, Kecamatan Cawang, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1922; dan
7.b Mobil Honda Civic Ferio tahun 2002, nomor polisi B 2402 HN;




Bahwa berdasarkan pasal 97 Kompilasi hukum Islam yang menyatakan sebagai berikut : “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”, Undang-Undang Nol. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 (1) : “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama” , dan Yurispudensi Mahkamah Agung No. 1448/Sip/1974 : “Sejak berlakunya UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadi perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami dan istri”. Sehingga dengan demikian Penggugat memohon kiranya harta bersama tersebut dapat dibagai 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat;

9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka cukup alasan bagi Penggugat untuk menuntut perceraian berdasarkan putusan Pengadilan;

Maka : Berdasarkan hal – hal tersebut di atas dengan ini Penggugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, agar berkenan kiranya:

Mengabulkan gugatan Penggugat;

Menyatakan pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2001, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

Menetapkan kedua anak Penggugat dan Tergugat yang masih balita, yaitu Cali Rambu Herlambang agar berada dalam pemeliharaan Penggugat;

Menetapkan biaya pemeliharaan untuk anak tersebut sampai selesai sekolah dan/atau sampai anak tersebut menikah, yaitu sebesar Rp. Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan yang diberikan langsung kepada Penggugat setiap tanggal 5 setiap bulannya;

Menetapkan harta bersama berupa:
5.a. Rumah yang terletak di Jl. Teratai F-II No. 17, Rt.002, Rw. 015, Kelurahan Tebet, Kecamatan Cawang, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1922; dan
5.b. Mobil Honda Civic Ferio tahun 2002, nomor polisi B 2402 HN;
adalah harta yang diperoleh selama perkawinan agar ditetapkan sebagai harta bersama milik Penggugat dan Tergugat, yang masing-masing mendapat seperdua bagian;

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini;


Jakarta, 22 Mei 2007
Hormat Saya,
Susan Murtie


Catatan (hal-hal yg perlu diperhatikan dalam membuat gugatan cerai
Umumnya ada 3 point yang biasa dituntut/diminta dalamm gugatan perceraian, yakni:
1. statusnya untuk bercerai;
2. hak mendapatkan pemeliharaan anak:
3. dan hak mendapatkan harta gono-gini

Untuk mendapatkan harta gono-gini, sidangnya bisa terpisah (tersendiri).

Perlu diketahui bahwa, bilamana yang mengajukan gugatan cerai adalah si istri maka hak mendapatkan nafkah mutah dan idah menjadi gugur.
Nafkah mutah adalah nafkah yang diberikan (mantan) suami sebagai hadiah terakhir untuk si istri, dapat berupa uang maupun benda/perhiasan;
Nafkah idah adalah nafkah berupa uang yang diberikan (mantan) suami kepada istri setelah bercerai, yakni selama 3 bulan berturut-turut setelah cerai.
Nafkah mutah dan idah ini baru didapat seorang (mantan) istri dari (mantan) suaminya jikalau yg menggugat cerai adalah si suami.

H. Persiapan Berkas-Berkas yang Diperlukan

Setelah gugatan cerai selesai dibuat, Susan mem-photocopy-kannya sebanyak 5 kali. Jadi total Susan punya 6 berkas gugatan cerainya yang nantinya ke-6 berkas tersebut diperlukan dalam pendaftaran gugatan cerainya nanti untuk:
1 berkas untuk dikirim oleh pengadilan kepada si suami/Penggugat;
3 berkas untuk dikasih ke para Hakim;
1 berkas untuk panitera (pegawai perkara gugatan); dan
sisa 1 berkasnya lagi untuk dimiliki oleh Susan sendiri.


I. Pendaftaran Gugatan di Pengadilan

Sudah beres mempersiapkan berkas-berkas, lalu Susan pergi ke PA Jak-Sel untuk mendaftarkan gugatan cerai-nya. Susan masuk ke ruangan bagian administrasi (masuk dari pintu utama pengadilan, melewati kolam ikan, ruangannya tepat setelah kolam ikan, lantai dasar). Susan masuk ke dalam ruangan yang agak luas dan banyak meja kerjanya. Agak bingung memang untuk mengetahui pegawai khusus menerima pendaftaran gugatan, karena orang-orang yang bekerja di dalam ruangan itu kira-kira 8 orang, tanya saja dengan orang di dalam ruangan itu, langsung tau siapa pegawai yang ia cari.

Susan menemui salah satu pegawai yang khusus menerima pendaftaran perkara gugatan cerai, dimana pegawai tersebut memberikan informasi tentang masalah birokrasi dan jumlah biaya pendaftaran. Susan menyerahkan 6 berkas gugatan cerai-nya untuk mendapatkan cap/pengesahan pendaftaran dari si pegawai itu. Susan disisakan 1 berkas untuk dirinya sebagai pegangannya nanti disaat sidang dimulai.


J. Biaya-biaya Pendaftaran Gugatan Cerai

Biaya pendaftaran gugatan perkara sejumlah Rp 500ribuan dibayarkannya di bagian ruangan kasir, tempatnya persis disamping kiri ruangan administrasi tadi.

Selain biaya pendaftaran, umumnya suka ada biaya pengetikan untuk pengambilan salinan putusan nanti setelah perkara sudah selesai, biasanya sejumlah Rp 50ribuan – 100ribuan. Umumnya biaya-biaya tersebut berbeda di setiap pengadilan, namun perbedaannya tidaklah terlalu jauh.

Catatan:
Rangkuman biaya daftar gugatan:
daftar gugatan (istri yg mengajukan) = Rp 555.000,-
daftar gugatan (suami yg mengajukan) = Rp 635.000,-
daftar surat kuasa advokat (jika pakai seorang advokat) = Rp 200.000,-
(sumber dari Pengadilan Agama Jak-Sel th 2007)


K. Setelah pendaftaran gugatan

Berkas gugatan cerai Susan akan dikirim melalui pos ke alamat suaminya sekaligus dengan surat resmi dari pengadilan untuk menghadiri sidang pertama. Begitupula dengan Susan, setelah pendaftaran gugatan didaftarkan, Susan tinggal menunggu datanganya surat panggilan sidang dari pengadilan. Kira-kira surat-surat tersebut akan sampai 2 minggu sejak pendaftaran gugatan cerai. Lalu biasanya isi surat panggilan itu menentukan tanggal jatuhnya sidang, yang umumnya jatuh 4 minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.



L. Surat Panggilan Sidang

Dua minggu berlalu dari hari pendaftaran, akhirnya Susan menerima surat dari pengadilan agama Jak-Sel. Begitupula halnya dengan si suami-nya juga mendapat surat panggilan sidang dari pengadilan agama. Isi surat untuk Susan hanyalah tentang kewajiban menghadiri sidang pertama disertai hari dan tanggal-nya waktu sidang. Berbeda dengan si suami, isi suratnya selain informasi tentang waktu dan hari sidang, surat tersebut sekaligus melampirkan surat gugatan cerainya.


M. Sidang Pertama/Perdamaian

Tibalah saatnya sidang pertama. Adapun persiapan yang dilakukan Susan adalah:

Berpakaian rapih dan sopan (sesuai yang diatur dalam peraturan Negara). Membawa serta surat panggilan sidangnya;

Berpakaian sopan bagi perempuan = tidak berpakaian yang terbuka, jangan mengenakan tank-top/kaos/sandal. Pakailah kemeja/baju sopan dan sepatu.
Berpakaian sopan bagi pria = jangan mengenakan kaos/sandal/topi. Pakailah celana panjang bahan, baju yang berkerah dan sepatu tertutup.

Datang pagi hari (sekitar jam 9.00) di pengadilan untuk melapor ke panitera dan mengambil nomor urut sidang (siapa duluan yang ambil nomor urut sidang, dialah yang sidang duluan sesuai nomor urutnya). Ambil nomor urutnya ada di lobby pengadilan agama, ada yang duduk menjaga untuk mencatat nomor urut perkara;

Setelah mendapat nomor urut sidang, Susan menunggu di ruang tunggu sidang (berada di sisi kanan gedung pengadilan). Nanti pegawai pengadilan akan memanggil para peserta sidang sesuai nomor urutnya dengan cara memanggilnya menggunakan mikrofon;

Pegawai pengadilan sudah memanggilnya, sidang akan dimulai jika si suami juga sudah hadir. Jika suami tidak hadir maka sidang akan diundur selama 1 minggu;

Sidang dimulai, Susan dan suami dipersilahkan duduk di kursi yang telah disediakan persis berhadapan dengan para Hakim. Total ada 3 hakim dan 1 orang panitera yang duduk dibelakang para hakim.;

Sidang pertama isinya adalah: Hakim akan berusaha mendamaikannya dulu. Hakim akan menanyakan tentang masalah yang dialami dan memberikan waktu untuk si suami-istri berpikir-pikir dulu.

Sidang ditunda (biasanya) 2 minggu guna melihat adanya kemungkinan rujuk/damai. Dalam hal ini para Hakim memang diwajibkan mendamaikannya dahulu sesuai dengan peraturan yang sudah diatur negara;



N. Sidang Ke-2/sidang Jawaban

Dua minggu berlalu, sidang ke dua dilaksanakan. Sama pada sidang pertama, ritual sidang pertama sama dijalaninya (berpakain rapih dan mengambil nomor urut sidang. Selalu demikian sebelum sidang);
Sampai pada saat sidang dimulai, hakim menanyakan perkembangannya kepada Susan dan si suami, “Bagaimana perkembangan saudara, apakah ada perubahan untuk rujuk?”

Dikarenakan Susan sudah sangat yakin untuk bercerai maka ia menjawab,”saya tetap pada pendirian saya untuk berpisah dan meneruskan proses persidangan ini”. Begitupula dengan jawaban si suami yang berpendapat untuk mempertahankan perceraiannya, menyatakan kehendaknya pada persidangan tersebut.
Dikarenakan adanya kemauan yang berbeda maka hakim bertugas menjalani proses sidang perceraian tersebut.

Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat jawaban dari si Tergugat/suami.

Surat jawaban (contoh) dari si Tergugat/suami adalah sebagai berikut:



J A W A B A N
dalam perkara Nomor : 001/Pdt.G/2007/PAJS

a n t a r a
Didit Herlambang bin Gunawan . . . . . . . . . . . . . . . . Tergugat
m e l a w a n
Susan Murtie binti Ibnu . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .Penggugat


Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Perkara Nomor : 001/Pdt.G/2007/PAJS
di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat,
Jakarta Selatan.


Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama klien kami, Didit Herlambang bin Gunawan selaku Tergugat, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 April 2007, diwakili oleh kuasanya Junta Romanov,SH Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Ferdy Kiroh, beralamat di ILP Building Lt.2 Suite 18 Jalan Pasar Minggu Raya No 39 A, dengan ini perkenankanlah kami memberikan Jawaban sebagai berikut:

Bahwa pada pokoknya Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh hukum;

Bahwa benar Tergugat adalah suami sah dari Penggugat yang telah melangsungkan pernikahan pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2001 dihadapan Pegawai Pencatat nikah Kantor urusan Agama kecamatan Kecamatan Tebet-Cawang, Jakarta Selatan (Bukti T-1);

Bahwa benar dari hasil perkawinan telah dilahirkan 1 (satu) orang anak yang bernama “Cali Rambu Herlambang”, lahir di Jakarta 20 Januari 2003, berdasarkan akta kelahiran no.123/jkt-sel (Bukti T-2);

Bahwa benar antara Tergugat dengan Penggugat telah terjadi pertengkaran-pertengkaran dan perselisihan-perselisihan NAMUN pertengkaran-pertengakaran tersebut hanyalah pertengkaran biasa yang biasa terjadi dalam biduk rumah tangga pada umumnya;







Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat terlalu keras dan kasar pada keluarganya, Tergugat tidak bekerja sejak tahun 2003, Tergugat sering marah-marah untuk meminta uang dari Penggugat untuk keperluan yang tidak jelas, Tergugat tidak pernah terbuka tentang masalah keuangan kepada Penggugat, Tergugat sering berteriak-teriak dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan Tergugat tidak pernah menyayangi anak kandung Penggugat dan Tergugat;

Bahwa perlu Tergugat uraikan disini, selama hidup berumah tangga antara Tergugat dengan Penggugat, Penggugat hanyalah bersikap tegas pada keluarganya. Tergugat sangat bertanggung jawab dimana Tergugat masih bekerja di perusahaan bidang perkebunan dimana Tergugat adalah seorang Direktur Personalia. Tidaklah benar dimana Tergugat sering meminta uang pada Penggugat, bahwa hal sebenarnya Tergugat hanya meminjam uang si Penggugat hanya dalam keadaan emergensi saja bila Tergugat sedang kebetulan tidak membawa dompet. Adalah suatu fitnah belaka jika Tergugat dianggap tidak pernah menyayangi anak kandungnya sendiri, Tergugat mencintai sepenuh hati anak kandungnya melebihi apapun yang ada di dunia ini, mungkin karena pembawaan Tergugat yang pendiam dan tegas yang disalahartikan oleh Penggugat;

Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat yang menyatakan sejak tanggal 1 Desember 2004 hingga sekarang Tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir kepada Penggugat dan anaknya;Bahwa sebagai suami dan ayah, Tergugat menyadari akan kewajibannya menafkahi keluarganya dimana dapat dibuktikan adanya transfer uang ke rekening Penggugat (Bukti T-3);

Bahwa sesungguhnya Tergugat tidak ingin bercerai dikarenakan untuk Tergguat masih mencintai Penggugat dan untuk kepentingan pertumbukan anak semata wayangnya;Bahwa namun bilamana Tuhan berkehendak lain maka demikian Tergugat menolak besarnya tuntutan biaya pemeliharaan yang diajukan oleh Penggugat, hal mana didasarkan atas beban biaya pemeliharaan yang ditetapkan sepihak oleh Penggugat SEBESAR Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan hanya ditanggung oleh Tergugat semata, karena hal tersebut adalah tidak adil dan bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor: 392K/Sip/1969 tanggal 30 Agustus 1969 yang menyatakan :“Biaya penghidupan pendidikan dan pemeliharaan anak-anak juga dibebankan kepada ayah dan ibu, masing-masing 50%”;







Bahwa tuntutan Penggugat tersebut juga bertentangan dengan Doktrin Hukum sebagaimana dikemukakan oleh Drs. Ahrum Hoerudin, SH., dalam bukunya Pengadilan Agama, cet.1, penerbit Citra Aditya Bakti, hal. 29 yang menyatakan pada pokoknya IBU DAN BAPAK SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB MENGENAI SEMUA BIAYA PEMELIHARAAN ANAK;

Bahwa lagi pula hendaknya penetapan biaya untuk pemeliharaan anak-anak tersebut harus juga melihat dan mempertimbangkan kemampuan finansial dari Tergugat dan kebutuhan sesungguhnya dari kedua anak tersebut. ;

Maka:
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini Tergugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar berkenan kiranya :

Menolak gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.

Atau: Sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Jakarta, 8 Juni 2007
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat


Junta Romanov Mondong, S.H.





Setelah hakim menerima surat jawaban dari si tergugat lalu sidang selesai dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Replik (dari si Penggugat/Susan);



O. Sidang Replik

Tiba saatnya sidang replik, dimana sebelumnya ritual sebelum sidang dilakukannya dulu (mengambil nomor urut sidang). Sidang Replik adalah penyerahan surat yang isi suratnya itu adalah menanggapi dan merespon surat jawaban dari si Tergugat.

Umumnya pada sidang Replik ini berjalan hanya 10 menit saja, karena dalam persidangannya hanya menyerahkan surat Replik ke hakim saja dan kepada si Tergugat. Setelah itu sidang ditutup dan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Duplik (dari si Tergugat);


REPLIK
Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PAJS
Antara :
Susan Murtie binti Ibnu …………………...PENGGUGAT
Lawan :
Didit Herlambang bin Goenawan …………. TERGUGAT




Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Perkara Nomor: 001/Pdt.G/2007/PAJS
di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat,
Jakarta Selatan.


Dengan hormat,

Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan Replik sebagai berikut:

Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Jawaban Tergugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui akan kebenarannya dan Penggugat bertetap pada dalil-dalil gugatan semula;

Bahwa Tergugat dalam Jawabannya point 5, dengan ini Penggugat menanggapinya sebagai berikut: Bahwa Tergugat dalam keterangannya tersebut telah memutar balikan fakta yang sebenarnya terjadi dengan mengatakan Tergugat hanyalah bersikap tegas pada keluarga, bahwa Tergugat bekerja sebagai direktur personalia dan bahwa Tergugat hanya meminjam uang pada Penggugat.

Keterangan-keterangan tersebut adalah tidak benar, jelas-jelas Tergugat sering memukul Penggugat bahkan Tergugat pernah memukul anaknya sendiri yang diawali dengan bentakan-bentakan yang sangat kasar. Tidaklah benar Tergugat adalah direktur personalia karena pada kenyataannya dalam perusahaan tersebut tidak ada posisi direktur personalia. Begitupula dengan pernyataan Tergugat hanya meminjam uang pada Penggugat, karena sampai detik ini uang tersebut belum pernah dikembalikan dimana yang dinamakan pinjam maka selayaknyalah dikembalikan;

Bahwa adanya keterangan Jawaban Tergugat pada point 8 dan 9 jelas-jelas membuktikan kepicikan seorang Tergugat dimana terlihat Tergugat tidak serius mempertahankan biduk rumah tangga, malah mempermasalahkan materi belaka;

Bahwa selama ini Penggugat selalu bersabar dan mencoba untuk menerima kondisi emosional Tergugat yang tidak stabil karena apabila sedang marah Tergugat selalu meledak-ledak dan selalu mengeluarkan kata-kata yang sangat kasar seperti : ”tolol”, “goblok”, “anjing”, dll bahkan sering sampai memukul Penggugat;




Bahwa lebih sering untuk keperluan hidup rumah tangga dan untuk keperluan pendidikan anak-anak memakai uang dari Penggugat saja, Penggugat pernah meminta kepada Tergugat bantuan biaya untuk keperluan tersebut akan tetapi Tergugat membalasnya dengan mengatakan : ”tidak punya uang” dan mengeluarkan kata-kata : “harus berhemat dan uang harus cukup sampai mati”, karena tidak tahan mendapat perlakuan tersebut akhirnya Penggugat tidak pernah lagi meminta uang tambahan kepada Tergugat ;

Bahwa pada prinsipnya Penggugat tidak keberatan dan ikhlas untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak-anak menggunakan uang dari Penggugat karena Penggugat sepenuhnya sadar akan kewajibannya sebagai orang tua dan anak-anak memerlukan biaya untuk pendidikan yang akan menunjang hari depan mereka nantinya, akan tetapi sebagai seorang isteri apakah salah apabila Penggugat mengaharapkan bantuan dari suaminya untuk membantu memenuhi seluruh kebutuhan tersebut? Seharusnyalah Tergugat bertanggung jawab akan hal tersebut, setidak-tidaknya berusaha mencari kerja, bukan pergi-pergi ke pesta-pesta yang tidak jelas;

Bahwa Penggugat tetap pada pendiriannya yaitu untuk bercerai dengan Tergugat karena merasa sudah tidak ada kecocokan.

Maka:
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan ini Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan memutuskan:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Jakarta, 15 Juni 2007
Hormat Saya,
Penggugat,

Susan Murtie




Persiapan Berkas-Berkas untuk sidang Replik yang Diperlukan:
- Dicetak sebanyak 6 kali (3 berkas utk majelis hakim, 1 utk panitera, 1 utk tergugat dan 1 lagi utk pegangan Penggugat/Susan)



P. Sidang Duplik (dari si Tergugat)

Sidang Duplik adalah sidang penyerahan surat yang isinya tanggapan dan respon dari adanya surat Replik Penggugat.

Sama dengan sidang Replik sebelumnya dimana dalam persidangan ini hanyalah penyerahan surat Replik Tergugat, jadi sidang berlangsung singkat hanya 5 menit saja, lalu sidang ditutup dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan acara sidang pembuktian dan saksi dari Penggugat/Susan;

Contoh surat Duplik Tergugat:


DUPLIK
Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PAJS
Antara :
Didit Herlambang bin Goenawan …………………..………… TERGUGAT
Lawan :
Susan Murtie binti Ibnu …………………………………..…..PENGGUGAT





Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Perkara Nomor: 001/Pdt.G/2007/PAJS
di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat,
Jakarta Selatan.


Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama klien kami, Didit Herlambang binti Gunawan selaku Tergugat, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 April 2007, diwakili oleh kuasanya Junta Romanov,SH Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Ferdy Kiroh, beralamat di ILP Building Lt.2 Suite 18 Jalan Pasar Minggu Raya No 39 A Jakarta Selatan, dengan ini perkenankanlah kami memberikan Duplik sebagai berikut:


Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya;

Bahwa Tergugat sama sekali tidak pernah berniat dan bermaksud memukul dan menyakiti keluarganya seperti yang tercantum dalam Replik Penggugat dalam point 2. Penggugat memang berwatak keras dan tegas dikarenakan Tergugat dibesarkan secara militer oleh kedua orang tuanya sehingga hal tersebut tumbuh dalam watak pribadi Tergugat dimana watak kerasnya tersebut dipraktikan dalam kehidupannya untuk memberikan unsur disiplin dan tegas pada keluarganya.

Bahwa Tergugat dengan sangat terpaksa bertindak tegas pada Penggugat dikarenakan Penggugat selalu meremehkan dan merendahkan Tergugat, bahkan sering kali Penggugat pergi tanpa izin Tergugat dimana dalam agama Islam seorang istri seharusnya mendapatkan izin dahulu dari suaminya bila ingin pergi keluar. Oleh sebab itu tindakan Tergugat untuk bersikap tegas adalah merupakan suatu yang wajar untuk memberikan pelajaran dan disiplin dalam berumah tangga. Begitupun terhadap anak semata wayangnya yang sangat dicintai Tergugat. Bahwa Tergugat sama sekali tidak pernah berniat menyakiti anaknya dalam bentuk apapun. Tergugat hanya bersikap tegas dengan demi memberitahukan sesuatu itu adalah benar dan/atau salah. Memang terkadang anak kecil sering susah diatur, oleh sebab itu maksud dan tujuan Tergugat bersikap tegas adalah semata-mata untuk memberikan pembelajaran agar anak tersebut dapat menjadi anak yang santun dan penurut.





Bahwa keterangan-keteranga Penggugat pada point 3 adalah tidak benar dan mengada-ada. Jelas maksud dan tujuan Tergugat adalah berusaha maksimal untuk menyelamatkan bahtera rumah tangga namunpun bersiap-siap bilamana kemungkinan terburuk terjadi. Bahwa adalah jelas dimana dalam proses peradilan inilah Tergugat mencari keadilan dengan memberikan argument-argumen yang benar-benar terjadi, bukan sama sekali untuk tidak serius mempertahankan rumah tangganya.

Bahwa mengenai peminjaman uang pada Penggugat, tentunya Tergugat pernah mengembalikannya namun toh dalam pengembalian uang tersebut tidak mungkin dimintakan tanda terimanya, karena Penggugat adalah istrinya sendiri, malah dalam hal ini Tergugat sangat sakit hatinya karena dicap tidak pernah mengembalikan uang pinjamannya. Bukankah seorang istri yang baik seharusnya mendukung dan menutupi aib suaminya, dalam hal ini malah sang istri mengumbar fakta yang tidak benar dengan menyatakan Tergugat sama sekali tidak pernah mengembalikan uang pinjamannya. Bahwa seperti yang pernah Tergugat jelaskan dimana Tergugat tidak pernah merencanakan meminjam uang pada Penggugat, Penggugat meminjam uang disaat ia lupa membawa dompetnya saja dan keadaan-keadaan dimana jumlah uang kas-nya tidak cukup untuk membeli sesuatu.

Bahwa Tergugat bukanlah seorang pengangguran seperti yang digambarkan Penggugat. Pada saat ini Tergugat adalah seorang professional yang bekerja pada suatu perusahaan keluarga dan juga seorang wiraswasta yang sedang merintis karirnya. Sebetulnya disaat-saat inilah seorang istri harus memberikan dukungan dan kepercayaan pada seorang suami, namuan apa yang didapat Tergugat sekarang? Adalah gugatan cerai yang penuh akan dusta dan fitnah.

Sangatlah tidak benar bahwa Tergugat tidak berpenghasilan karena bila memang benar mana mungkin Tergugat dapat membayar honor seorang pengacara. Perusahaan keluarganya tidaklah bangkrut seperti yang diutarakan Penggugat, perusahaan tersebut hanya sedang dalam masa transisi dari adanya penggantian manajemen, oleh sebab itu Tergugat berusaha untuk berbisnis dan dalam taraf awal berbisnis. Pada dasarnya Tergugat tetap mempunyai penghasilan, namun memang tidak sebesar dahulu di awal-awal baru nikah dengan Penggugat, karena itulah Penggugat tidak bisa menerima kenyataan akan penghasilan Tergugat yang tidak seperti dulu. Oleh karenanya Tergugat bersikap tegas untuk mendidik Penggugat hidup hemat dan agar Penggugat dapat menerima kenyataan dan mendukung apa yang diusahakan oleh Tergugat sekarang ini dalam pekerjaannya

Maka berdasarakan uraian-uraian di atas dengan ini Tergugat memohon pada Majelis Hakim berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut:

Menolak gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.

Atau sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Jakarta, 27 Juni 2007
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat


Junta Romanov, S.H.




Catatan:
Dalam sidang Duplik, si Penggugat (Susan) berhak mendapatkan 1 buah salinan Duplik dari si Tergugat, mintalah dalam sidang Duplik tersebut.


Q. Sidang Pembuktian Saksi dari Penggugat

Sidang pembuktian saksi adalah sidang terpenting dari proses perceraian di pengadilan, dimana dalam sidang ini adalah pembuktian adanya keretakan dalam rumah tangga itu benar adanya. Oleh sebab itu segala macam bentuk bukti-bukti dan saksi-saksi pendukung haruslah disiapkan dengan matang.
Adapun langkah-langkah sebelum sidang pembuktian adalah sebagi berikut:


Pengumpulan bukti-bukti:
Bukti-bukti yang harus dipersiapkan dan dibawa:
KTP asli Susan dan si suami beserta photocopy-nya;
Buku nikah asli dan photocopy-nya;
Kartu keluarga asli dan photocopy-nya (bila sudah dibuat);
Akta kelahiran anak asli dan photocopy-nya;
Sertifikat rumah yang di-gonogini-kan beserta photocopy-nya;
BPKB mobil yang di gono-gini kan beserta fotocopy-nya

Nazegelen bukti-bukti di kantor pos
Setelah bukti-bukti tersebut terkumpul, selanjutnya Susan memisahkah antara bukti-bukti asli dengan bukti-bukti yang sudah photocopy-nya.

Bukti-bukti photocopy-an harus di nazegelen (di cap materai), caranya; bawalah bukti-bukti photocopy-an tersebut ke kantor pos besar (kantor pos pusat di lap. Banteng atau di kantor pos Mampang). Lalu tiap-tiap bukti photocopy-an tersebut ditempel materai dan di cap oleh petugas kantor pos. Biaya setiap materai dan pengecapan biasanya Rp 6.000-an.

Dan terakhir, berilah/tulislah nomor urut pada bukti-bukti photocopy tersebut di sampul depan pada posisi kanan atas seperti “Bukti P-1”, “Bukti P-2” dan seterusnya.

Contoh (dalam perkara cerai Susan):
bukti photocopy akta nikah, ditulis di kanan atas “Bukti P-1”
bukti photocopy akta kelahiran anak bernama Cali Rambu Herlambang, ditulis di kanan atas “Bukti P-2”
bukti photocopy Sertipikatnya, ditulis di kanan atas “Bukti P-3”
bukti photocopy BPKB mobilnya, ditulis di kanan atas “Bukti P-4”

Demikian seterusnya berurutan sesuai dengan bukti-bukti yang tercantum dalam gugatan cerainya.


Contoh surat/akta bukti dari Penggugat/Susan:



Daftar Bukti Penggugat
Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PAJS
Antara :
Susan Murtie binti Ibnu ……………………………………………………….….PENGGUGAT
Lawan :
Didit Herlambang bin Goenawan ……………..……… TERGUGAT




Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PAJS
di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,
Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat,
Jakarta Selatan



Dengan hormat,

Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan daftar bukti sebagai berikut:
Nomor bukti:

Bukti P-1= Buku/Akta Nikah No. 939/106/VII/2001, berjumlah =1 buah, yakni 1 buah buku nikah Penggugat;Bahwa dalam Bukti P-1 di atas Penggugat telah membuktikan telah terjadi perkawinan yang sah yang terjadi pada tanggal 6 Desember 2001 antara Penggugat dan Tergugat.

Bukti P-2 = akta kelahiran No. 123/2003/jkt;Bahwa dalam Bukti P-2 di atas Penggugat telah membuktikan telah lahir anak yang dikandung Penggugat pada tanggal 20 Januari 2003

Bukti P-3 = Sertipikat rumah nomor 1975/abc;Bahwa dalam bukti P-3 di atas Penggugat telah membuktikan adanya rumah di Jl. Taman Sari No.1, RT 07, RW 03, Kelurahan Lebak Bontang, Tebet, Jakarta Selatan, atas nama Didit Herlambang yang dimilikinya pada saat masa perkawinan.

Bukti P-4 = Surat Tanda Nomor Kendaraan, mobil Honda Ferio keluaran tahun 2002;
Bahwa dalam bukti P-4 di atas Penggugat telah membuktikan kepemilikan mobil Honda Fario tersebut yang dibeli pada tahun 2002.

Jakarta, 5 Juli 2007
Hormat saya,
Penggugat,

Susan Murtie



R. Persiapan membawa saksi-saksi

Menghadiri saksi dalam sidang pembuktian adalah sesuatu yang wajib, bila tidak maka umumnya hakim akan mengalahkan gugatan yang telah kita buat. Mengapa keberadaan saksi sangatlah penting? Karena dari informasi/keterangan saksi-saksi itulah si hakim menilai apakah keterangan saksi-saksinya tersebut sesuai dengan apa yang telah di-argumen-kan dalam gugatan perceraiannya.

Tentang saksi
Saksi yang akan ditampilkan haruslah minimal 2 orang;
Para saksi itu haruslah yang mempunyai hubungan darah (orang tua/saudara kandung/sepupu);

Dalam perkara ini Susan (Penggugat) akan menghadiri 2 orang saksi, yakni kedua orang tuanya sendiri, yaitu:
Bapak Ibnu bin Tayeb; dan
Ibu Afni binti Duloh.

Sebelum sidang pembuktian/saksi dimulai, Susan membuat daftar pertanyaan-pertanyaan untuk ditanyakan kepada para saksi-nya, setelah itu Susan memberitahukan kepada para saksinya tentang pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan saat sidangnya nanti, agar para saksi dapat menjawabnya dengan tenang dan tidak gugup.

Sidang pembuktian/saksi dimulai, di awal sidang, satu saksi dipersilahkan hakim untuk berdiri untuk memperlihatkan KTP lalu hakim membacakan sumpah saksi yang diikuti oleh saksi. Saksi dipersilahkan duduk dan Hakim akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan menyangkut sengketa rumah tangga Susan. Setelah itu Susan diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi.


Tentang pertanyaan-pertanyaan Susan untuk para saksi

Umumnya pertanyaan Penggugat untuk para saksi haruslah pertanyaan yang jawabannya nanti merupakan jawaban yang mendukung argument gugatan cerainya si Susan, misalnya yaitu (dalam perkara ini para saksi Penggugat/Susan adalah Bapak dan Ibu kandungnya sendiri):

Apakah bapak/ibu adalah orang tua kandung saya?
Bisakah bapak/ibu menceritakan kehidupan rumah tangga kami?
Apakah benar suami saya menelantarkan saya?, mohon beri penjelasan
Apakah bapak/ibu mengetahui bahwa kami mempunyai seorang anak yang masih balita? Mohon beri penjelasan
Apakah benar bahwa kami mempunyai rumah tinggal yang dihasilkan setelah kami menikah? Mohon dijelaskan dimana letak rumah itu
Apakah benar bahwa kami mempunyai mobil yang dihasilkan setelah kami menikah? Mohon dijelaskan kapan kami membelinya dan mobil apakah itu.

Setelah Susan selesai bertanya, kini giliran Tergugat bertanya kepada saksi-saksi tersebut. Tak perlu khawatir, yang penting jawablah pertanyaan dari si Tergugat dengan tenang dan sejujur-jujurnya, janganlah berbohong karena dapat dikenakan pidana memberikan keterangan palsu.

Setelah itu sidang pembuktian/saksi dari Penggugat selesai.


S. Sidang Pembuktian Saksi dari Tergugat

Pada tahap ini prosesnya sama dengan sidang pembuktian saksi dari Penggugat, cuma kali ini kondisinya dibalik. Susan akan mendapatkan hak bertanya pada para saksi dari Tergugat. Susan membuat daftar pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan para saksi si Tergugat. Namun bilamana Susan tidak ingin bertanya, tentunya diperbolehkan hakim, biarlah hakim yang bertanya pada si saksi.


Contoh Akta Bukti Tergugat


Daftar Bukti Tergugat
Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PAJS
Antara :
Didit Herlambang bin Goenawan ……………..……… TERGUGAT
Lawan :
Susan Murtie binti Ibnu...………….………………….PENGGUGAT




Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PAJS
di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,
Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat,
Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bahwa Tergugat dengan mengajukan daftar bukti sebagai berikut:

Nomor bukti:
Bukti T-1= Buku/Akta Nikah No. 939/106/VII/2001, berjumlah =1 buah, yakni 1 buah buku nikah Tergugat;

Bukti T-2= Akta Kelahiran no.123/jkt-sel atas nama “Cali Rambu Herlambang”, lahir di Jakarta 20 Januari 2003;

Bukti T-3= Bukti setor/transfer ke rekening Penggugat.


Jakarta, 15 Juli 2007
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat

Junta Romanov, S.H.



Pada kesempatan sidang saksi dari Tergugat, Tergugat mendatangkan saksi-saksi:
Gunawan Herlambang bin Herlambang; dan
Genik Saraswati binti Pamuji Suptandar
yang keduanya adalah orang tua kandung Tergugat.

Pada kesempatan sidang saksi Penggugat, para saksi ditanyakan oleh hakim mengenai:
Apakah/bagaimana hubungan saksi dengan Tergugat?
Bisakah menceritakan mengenai permasalahan hubungan Tergugat-Penggugat?
Dimanakah sekarang Penggugat bekerja?
apakah Penggugat masih memberikan nafkah kepada Penggugat?

Dan hal-hal pertanyaan yang sejenisnya.



T. Sidang kesimpulan

Sidang kesimpulan adalah sidang penyerahan surat kesimpulan dari proses sidang-sidang sebelumnya. Dari adanya surat gugatan, jawaban, replik, duplik, keterangan para saksi dan kesimpulan diambil intisari-nya saja untuk dijadikan suatu kesimpulan.

Pada sidang kesimpulan ini dilaksanakan hanya 1 hari saja dimana Penggugat dan Tergugat, keduanya menyerahkan surat kesimpulan secara bersamaan dalam 1 hari yang ditentukan oleh Hakim.

Sidang kesimpulan hanya berlangsung sebentar, biasanya hanya 5 menit dan tidak ada tanya jawab antara para pihak. Lalu Hakim akan menunda sidang selama 2 minggu untuk sidang pembacaan putusan (sidang terakhir).

Contoh surat kesimpulan dari Susan:


KESIMPULAN PENGGUGAT
Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PAJS
Antara :
Susan Murtie binti IBNU ………………………….PENGGUGAT
Lawan :
Didit Herlambang bin Goenawan …………………..TERGUGAT




Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Perkara Nomor: 001/Pdt.G/2007/PAJS
di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat,
Jakarta Selatan.


Dengan hormat,

Untuk dan atas nama PENGGUGAT, dengan ini perkenankanlah kami mengajukan Kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat, baik secara tertulis maupun lisan, kecuali yang secara tegas-tegas Penggugat akui kebenarannya ;

Bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatan Penggugat, Penggugat telah mengajukan akta bukti surat yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-4, serta saksi-saksi Bapak Ibnu bin Tayeb (ayah kandung Penggugat) dan Ibu Afni binti Duloh (ibu kandung Penggugat) ;

Bahwa keterangan para saksi Penggugat sangat mendukung semua dalil-dalil yang Penggugat paparkan pada Gugatan Penggugat;

Bahwa bahkan keterangan saksi-saksi Penggugat sekaligus mematahkan dalil-dalil Tergugat terutama mengenai tidak adanya pemberian nafkah kepada istri dan anak-anaknya untuk sekian lamanya sampai detik ini;

Bahwa ternyata keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat tersebut tidak dapat mematahkan kebenaran dalil-dalil gugatan Penggugat terutama mengenai sifat kasar Tergugat kepada Penggugat dan anaknya;

Bahwa Penggugat menolak dengan tegas saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat. Para saksi Tergugat walaupun mengetahui adanya pertengkaran tetapi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab dari pertengkaran tersebut, karena kedua saksi tersebut tidak pernah datang berkunjung kerumah Penggugat dan Tergugat;

Bahwa Penggugat merasa sudah tidak dapat mempertahankan rumah tangga Penggugat dan Tergugat karena sifat kikir dan emosionalnya Tergugat, dan apabila perkawinan Penggugat dan Tergugat masih tetap diteruskan Penggugat yakin akan bertambah mudharat saja dan akan makin banyak yang terluka, terutama anak Penggugat dengan Tergugat ;






Bahwa terhadap Penggugat dan anak Penggugat-Tergugat sampai dengan saat ini Tergugat tidak memberikan sepersen pun nafkah yang diterima Penggugat maupun anak Penggugat-Tergugat;

Bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) undang-undang No.1 tahun 1974, jo. Pasal 19 huruf (F) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, jo. Pasal 116 huruf (F) Kompilasi Hukum Islam, dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 38 K/AG/1990 tanggal 22 Agustus 1991, “bahwa apabila perceraian sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf (F) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, jo. Pasal 116 huruf (F) Kompilasi Hukum Islam, telah terbukti, maka tidak perlu mempermasalahkan siapa yang salah, melainkan ditekankan bahwa perkawinan mereka telah pecah” ;

Bahwa dengan demikian cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan cerai dengan segala akibat hukumnya ;


Maka: Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini Peggugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar berkenan kiranya :

Mengabulkan gugatan Penggugat;

Menyatakan pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2001 bertepatan dengan tanggal 11 Julqaedah 1393 H, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

Menetapkan kedua anak Penggugat dan Tergugat yang masih balita, yaitu Cali Rambu Herlambang agar berada dalam pemeliharaan Penggugat;

Menetapkan biaya pemeliharaan untuk anak tersebut sampai mereka menikah yaitu sebesar Rp. Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan yang diberikan langsung kepada Penggugat setiap awal bulannya;

Menetapkan harta bersama berupa:
5.a. Rumah yang terletak di Jl. Taman Sari I Rt.007, Rw. 003, Kel. Lebak Bontang, Cibubur, luas 112m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1922 (Bukti P-2); dan
5.b. Mobil Honda Civic Ferio tahun 2002, nomor polisi B 2402 HN (Bukti P-3),
adalah harta yang diperoleh selama perkawinan agar ditetapkan sebagai harta bersama milik Penggugat dan Tergugat, yang masing-masing mendapat seperdua bagian;

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.


Jakarta, 22 Juli 2007
Hormat Saya,


Susan Murtie





Contoh surat kesimpulan dari Tergugat


KESIMPULAN TERGUGAT

Dalam perkara nomor: 001/Pdt.G/2007/PAJS

Antara :
Didit Herlambang bin Goenawan …………………..………… TERGUGAT
Lawan :
Susan Murtie binti Ibnu ..……………………………………..PENGGUGAT




Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Perkara Nomor: 001/Pdt.G/2007/PAJS
di Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat,
Jakarta Selatan



Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat, dengan ini perkenankanlah kami mengajukan Kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, baik secara tertulis maupun lisan, kecuali yang secara tegas-tegas Tergugat akui kebenarannya;

Bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil Tergugat, Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-3;

Bahwa Tergugat, disamping telah mengajukan sangkalan atas dalil-dalil Penggugat juga telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 serta saksi-saksi Gunawan Herlambang bin Herlambang dan Genik Saraswati binti Pamuji Suptandar yang adalah orang tua kandung Tergugat;

Bahwa ternyata setelah dalil-dalil permohonan Penggugat tersebut disangkal kebenarannya oleh Tergugat, dengan mengajukan alat-alat bukti surat dan saksi-saksi, akan tetapi alat-alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat tersebut tidak dapat mematahkan kebenaran dalil-dalil permohonan Penggugat;

Bahwa benar antara Tergugat dengan Penggugat telah terjadi pertengkaran-pertengkaran dan perselisihan-perselisihan NAMUN pertengkaran-pertengakaran tersebut hanyalah pertengkaran biasa yang biasa terjadi dalam biduk rumah tangga pada umumnya;

Bahwa dapat disimpulkan dimana Tergugat hanyalah berwatak tegas halmana sudah diakui oleh para saksi pada saat sidang pembuktian, halmana watak/sikap tegas Tergugat dipelintir pengartiannya oleh Penggugat menjadi seakan-akan Tergugat adalah orang yang kasar;





Bahwa Penggugat tidak pernah melupakan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anak-anak, ini merupakan tanggung jawab Penggugat sebagai ayah kandung dari anak Tergugat dan Penggugat. Bahwa jelas terungkap disini Penggugat telah mempersiapkan serangkaian kebohongan yang keji terhadap Tergugat dan Majelis Hakim yang terhormat, hanya karena keegoisan Penggugat, anak diperalat dan dijadikan tameng oleh Penggugat agar gugatan cerai Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim;

Bahwa Tergugat menolak dengan tegas saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat yaitu: Bapak Ibnu bin Tayeb dan Ibu Afni binti Duloh
Yang antara lain menyatakan:

Saksi mengatakan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah selalu dipenuhi dengan keributan besar; dan
Saksi mengatakan bahwa Tergugat tidak menafkahi Penggugat.

Keterangan tersebut adalah jelas tidak benar, karena saksi tidak pernah sekalipun tinggal serumah dengan Tergugat dan Penggugat, oleh sebab itu keterangan tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya.


Maka: Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini Tergugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar berkenan kiranya:

Menolak gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.

Atau : Sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Jakarta, 22 Juli 2007
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat


Junta Romanov, S.H.






U. Sidang Putusan
Sudang Putusan adalah sidang terakhir dari proses persidangan perceraian. Pada tahap ini kedua-belah pihak diwajibkan hadir (atau bisa diwakilkan pengacaranya jika memang diwakili oleh seorang pengacara).
Hakim akan membacakan isi putusan, apakah gugatan cerai Susan dikabulkan atau tidak. Seperti biasa, dalam sidang ini para pihak dipersilahkan duduk dihadapan hakim lalu hakim membacakan isi putusannya tersebut.

Contoh Putusan Hakim (hanya isi akhir putusannya saja)



PUTUSAN
Nomor: 001/Pdt.G/2007/PAJS
MENGADILI
MEMUTUSKAN:

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus;

Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat nama Cali Rambu Herlambang, lahir tanggal 20 Januari 2003 diasuh dan dipelihara oleh Penggugat tanpa mengurangi hak Tergugat sebagai ayahnya;

Menetapkan Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anaknya tersebut diatas melalui Penggugat setiap bulannya minimal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);

Menetapkan harta bersama berupa rumah yang terletak di Jl. Taman Sari I Rt.007, Rw. 003, Kel. Lebak Bontang, Cibubur dan mobil Honda Civic Ferio tahun 2002, nomor polisi B 2402 HN dimana kedua harta bersama tersebut oleh karena adanya akibat perceraian maka kedua harta tersebut dibagi dua untuk Penggugat dan Tergugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini

(isi putusan sidang….petitumnya aja)





Setelah isi putusan dibacakan, panitera akan memberikan Susan tanda selesai sidang yang harus ditebus di kasir Pengadilan Agama.

Sidang perceraian sudag diputus hakim! Namun belum berkekuatan hukum (belum syah). Di poin V di bawah ini dijelaskan mengenai hal tersebut.


V. Hal-Hal Setelah Putusan
Ada beberapa hal yang harus diketahui dan dilakukan setelah sidang putusan, yakni;

Waktu tunggu 14 hari;
Setelah putusan cerai dibacakan hakim maka saat itu belum-lah dapat dinyatakan bahwa perceraian itu sudah syah secara hukum. Penggugat harus menunggu 14 hari dihitung sejak dibacakannya putusan kepada para pihak, barulah status cerai itu dinyatakan syah (berkekuatan hukum) jika dalam 14 hari itu si Tergugat tidak mengajukan keberatan (banding);

Jika Tergugat mengajukan banding maka Penggugat-Tergugat belumlah bercerai, harus mengikuti lagi proses pengadilan agama tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama);


Mengambil akta cerai;
Susan diwajibkan mengambil akta cerai-nya pada si panitera yang mengurusi perkara perceraiannya. Biasanya akta cerai baru dapat diambil 3 minggu setelah sidang putusan. Umumnya ada biaya tersendiri untuk mengambil akta cerai tersebut (kordinasikanlah pada si panitera);

Catatan:
Salinan Putusan terdiri dari 3 rangkap, yakni:
Akta cerai;
Salinan putusan; dan
Penetapan.


Setelah Akta Cerai didapat, maka Susan sudah menjadi seorang yang “single” lagi, dia dapat
menentukan hidupnya sendiri. Namun tentunya adanya bunyi putusan yang tertera dalam (salinan) Putusan Cerai itu wajib dilaksanakan oleh para pihak. Misalkan dalam putusannya itu si Susan yang mendapatkan hak pengasuhan kedua anaknya, maka si Suami wajib meng-ikhlaskan kedua anaknya untuk tinggal bersama Susan. Begitu pula dalam putusan yang mengatur pembagian harta gono-gini, bilamana Susan mendapatkan setengah dari harga (prakiraan) rumah yang diminta gono-gininya maka si Suami wajib memberikan uangnya tersebut. Juga mengenai pembagian aset/mobil yang digono-ginikan Susan, si Suami wajib tunduk memenuhi isi putusan cerainya.

No comments: